(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Jadi, di sini Bharada E dikenakan pasal pembunuhan, bukan pembunuhan berencana seperti dugaan dalam laporan kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J kepada Bareskrim Mabes Polri.***