Terungkap, Alasan Komnas HAM Belum Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Oleh Brigadir J.

- 6 Agustus 2022, 08:44 WIB
Alasan Komnas HAM Belum Yakin Dugaan Pelecehan Oleh Brigadir J.png Sumber Foto Edit Sendiri
Alasan Komnas HAM Belum Yakin Dugaan Pelecehan Oleh Brigadir J.png Sumber Foto Edit Sendiri /

TERAS GORONTALO- Kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo hingga kini belum juga terungkap.

Awalnya Polri menyatakan bahwa tewasnya Brigadir J akibat aksi baku tembak dengan Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Aksi baku tembak Bharada E dan Brigadir J tersebut terjadi akibat adanya dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy sambo.

Namun apa yang telah dinyatakan Polri tentang kematian Brigadir J tersebut mulai menemui beberapa kejanggalan.

Baca Juga: Cek Fakta! Jabatan Dicopot, Akhirnya Ferdy Sambo Akui Kesalahan atas Kematian Brigadir J, Cek Fakta Disini

Kejanggalan tersebut diungkap oleh berbagai pihak, salah satunya Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan Pengacara keluarga Brigadir J.

Hal ini menyebabkan banyak pihak yang tidak percaya dengan pernyataan Polri bahwa Brigadir J tewas usai melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam hal ini menyatakan belum yakin tentang adanya dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini.

Menurut Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM, hingga saat ini belum ada saksi yang bisa memperkuat dugaan pelecehan seksual dalam kasus kematian Brigadir J.

“Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak,” katanya dalam diskusi virtual, Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Terungkap Soal Brigadir J Tak Terbukti Lakukan Pelecehan, Terlihat di CCTV Rumah Irjen Ferdy Sambo

Taufan mengakui bahwa Komnas Ham akan tetap berpegang teguh pada standar hak asasi internasional.

Bahwa seseorang yang mengaku dia adalah korban pelecehan seksual tetap harus dilindungi meskipun belum bisa dikatakan benar, dia tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknya korban.

Hal itu kemudian membuat Taufan menyatakan bahwa Komnas HAM tidak bisa mengintervensi istri Kadiv Propam tersebut.

Terlebih Putri Candrawathi dalam hal ini masih dalam perawatan psikologis.

“Jadi boleh gak setuju tapi itu standar ham internasional dan sudah masuk dalam sistem nasional kita dalam UU TPKS,” ucapnya.

Baca Juga: Stop Berspekulasi! Komnas HAM Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Otopsi Ulang Brigadir J

“Maka kita tidak bisa sekarang ini intervensi lebih jauh ke ibu Putri Candrawathi karena dia masih dalam perawatan psikologis dari psikolog,” tuturnya.

Polisi sebelumnya mengklaim bahwa peristiwa kematian Brigadir J bermula dari pelecehan seksual yang dilakukannya kepada Putri Candrawathi yang merupakan istri atasannya.

Hal itu kemudian yang mengakibatkan aksi baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua Nofrianto Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.***

Disclaimer, Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Komnas HAM Belum Yakin Ada Dugaan Pelecejan Seksuak di Kasus Kematian Brigadir '''

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x