Akhirnya Terungkap, Misteri Ambulance Tanpa Sirine Yang Diduga Bawa Jenazah Brigadir J, Ternyata Ini Tujuan !

- 6 Agustus 2022, 09:13 WIB
Akhirnya Terungkap, Misteri Ambulance Tanpa Sirine Yang Diduga Bawa Jenazah Brigadir J, Ternyata Ini Tujuan !
Akhirnya Terungkap, Misteri Ambulance Tanpa Sirine Yang Diduga Bawa Jenazah Brigadir J, Ternyata Ini Tujuan ! /

TERAS GORONTALO - Pengusutan kasus kematian Brigadir J sampai hari ini belum juga selesai.

Peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini, melibatkan dua ajudannya yakni Bharada E dan Brigadir J.

Meski akhirnya polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ini.

Tapi ada beberapa keganjalan yang belum terjawab dalam peristiwa di rumah Irjen Ferdy Sambo itu. 

Dikutip dari YouTube Beda Enggak, salah satu tindakan yang dianggap upaya menghilangkan barang bukti juga terlihat dalam kasus kematian Brigadir J.

Bahkan tindakan ini bisa dibilang sangatlah senyap ada ada dugaan untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Ternyata Ini Tugas Yanma Polri, Jabatan Baru Irjen Ferdy Sambo?

Salah satu upaya dalam penghilangkan barang bukti ini bermula dari pengumuman rilis berita kematian Brigadir J yang terlambat. 

Brigadir J diketahui meninggal pada Jumat 8 Mei 2022, sedangkan polisi hari melakukan perilisan berita pada Senin 11 Juli 2022.  

Tak hanya itu, polisi juga beralasan bahwa rilis resmi belum bisa dilakukan karena Idul Adha. 

Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan jawaban mengapa perilisan insiden baku tembak sesama polisi tersebut terlambat.

Ia mengatakan jika Polri menunda perilisannya karena Idul Adha. 

Sedangkan untuk penyelidikan olah tempat kejadian perkara (TKP) pihaknya sama sekali tidak mengulur waktu.

Salah satu indikasi dari adanya upaya menghilangkan barang bukti adalah tidak adanya mobil ambulance. 

Menurut warga mereka sama sekali tak melihat melihat adanya ambulance di TKP. 

Baca Juga: Alasan LPSK Belum Putuskan Permohonan Perlindungan, Bharada E Dapat Ancaman Ini

Bahkan petugas keamanan kompleks pun tak tahu bagaimana proses evakuasi Brigadir J kala itu.

Terkait dengan adanya temuan ini, Brigjen Ahmad Ramadhan tidak memberi jawaban pasti terkait proses evakuasi jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, ambulans diperuntukkan untuk membawa orang sakit sedangkan ini kan jenazah. 

"Jadi wajar bila sirinenya tak dinyalakan," tegas dia. 

Sayangnya ambulance yang terpantau lewat dari arah ruang Ferdy Sambo ini memang tak memasang sirine.

Selain itu, ada dugaan bila jenazah dari Brigadir J dibawa melalui ambulance ini ke rumah sakit sebagai upaya pembersihan TKP.

Sebagai informasi, Salah satu yang menjadi sorotan setalah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, adalah keberadaan keluarga. 

Bharada E diketahui berasal dari Sulawesi Utara (Sulut) dan tinggal disalah satu perumahan di Kota Manado. 

Dikutip dari berbagai sumber, Bharada E tinggal di Kecamatan Mapanget, dan pernah bersekolah di dua sekolah baik di Kota Manado dan Bitung. 

Namun pasca penembakan rumah Bharada E yang ada di Manado sudah tak lagi dihuni. 

Para tetangga yang ada disekitar rumah orang tua Bharada E juga tak tahu kemana perginya penghuni rumah tersebut. 

Meskipun begitu, ada beberapa tetangga yang mulai buka suara soal sosok Bharada E. 

Menurut tetangga yang berinisial S, jika Bharada E memang tinggal di rumah itu sebelum menjadi polisi.

"Kalau tidak salah Bharada E itu ada seorang kakak laki-laki juga," ujarnya.

Baca Juga: Karir Para Jenderal Terjun Bebas, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan 8 Perwira Tinggi Polri

Ia mengaku jika kakak laki-laki dari Bharada E ini tinggal di luar Sulut.

Pasalnya, sang ini dari Bharada E sering berangkat ke luar kota.

"Katanya mau kunjungan ke kakak Bharada E itu. Tapi terakhir berangkat sebelum kejadian penembakan Brigadir J," ucap dia. 

Terpisah, tetangga lainnya yang berinisial E mengaku jika keluarga Bharada E adalah orang yang baik. 

Menurut dia, sang ayah bahkan punya pekerjaan istimewa yakni penatua di gereja. 

Sedangkan sang ibu diketahui adalah orang yang sering membagikan bantuan sosial. 

"Mereka keluarga yang baik dan sangat diterima disini," ucapnya. 

Ibu dua orang anak ini juga membantah bila keluarga Bharada E sangat tertutup.

Ia mengatakan jika kabar itu tidak benar. 

"Mungkin setelah peristiwa ini. Tapi sebelumnya mereka sangat ramah," tuturnya. 

Sang tetangga juga mendoakan agar kasus yang menimpa Bharada E ini bisa segera selesai.

"Harapan kami cepat selesai, dan ada jalan yang terbaik bagi keluarga ini," tegas dia. 

Sebagai informasi, Bharada E yang sebelumnya ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, diduga tak melakukan aksinya sendiri.

Supir dari ajudan Irjen Ferdy Sambo ini terindikasi melakukan aksinya dalam menghabisi nyawa Brigadir J bukan hanya seorang diri.

Menurut Pakar Hukum Unsrat Manado Rodrigo Elias, mengatakan jika dilihat dari pasal yang disangkakan kepada Bharada E kemungkinan besar ada orang lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Dosen di Fakultas Hukum Unsrat Manado ini mengatakan jika dalam Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56, ada unsur melakukan kejahatan secara bersama-sama.

"Makanya ada kemungkinan jika pelakunya bukan hanya Bharada E saja kalau melihat dari pasal yang disangkakan," kata dia.

Ia mengaku jika orang lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E ini bisa siapa saja.

Bahkan seorang perwira polisi sekalipun bisa terlibat. 

"Siapa saja bisa terlibat. Bahkan perwira polisi sekalipun," ujarnya. 

Tapi Rodrigo Elias tak mau berspekulasi tentang siapa yang melakukan penembakan pada Brigadir J.

"Bisa jadi ada yang perwira. Tapi siapa saja bisa terlibat dan saya tak mau berasumsi dulu," tegas dia. 

Rodrigo Elias pun menyadari bahwa ada banyak perwira polisi yang terkesan menghalang-halangi proses pengungkapan kasus Brigadir J.

"Ada beberapa perwira dan jenderal yang terkesan menghalang-halangi pengungkapan kasus ini, dan ini dilarang oleh undang-undang," ucap dia. 

Dirinya pun yakin kalau kasus ini masih akan berlanjut dan masih panjang.

"Kasus ini masih panjang. Jadi kita tunggu kinerja polisi seperti apa," tegas dia.

Diketahui sebelumnya, menjelang satu bulan peristiwa penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Akhir Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Pengumuman penetapan tersangka ajudan dari Irjen Ferdy Sambo ini dikatakan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan proses gelar perkara sebelum menetes Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Selain itu, Bharada E juga dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang ditetapkan kepada Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J adalah pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. 

Dari dua pasal ini Bharada E terancam dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara. 

Dari pasal berlapis ini juga diketahui jika Bharada E ada kemungkinan melakukan kejahatan secara bersama-sama.

Tapi Brigjen Andi Rian menegaskan jika hal ini masih diselidiki.

Andi pun mengatakan jika Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari keluarga Brigadir J.

"Penetapan tersangka ini dilakukan atas laporan dari keluarga Brigadir J," ucapnya. 

Saat ini Bharada E sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Beda Enggak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah