Breaking News: Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Ada Apa?

- 6 Agustus 2022, 16:48 WIB
 Kuasa hukum Bharada E Andreas yakni Nahot Silitonga mengundurkan diri.
Kuasa hukum Bharada E Andreas yakni Nahot Silitonga mengundurkan diri. /PMJNews

TERAS GORONTALO -Dikabarkan bahwa Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Saat mendatangi Bareskrim Polri, Andreas Nahot Silitonga menyampaikan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas enggan membeberkan alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E .

Pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E, telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.  

Baca Juga: Tampannya Almarhum Brigadir J Viral di Tiktok , Nitizen Kagumi Sampai Tulis Begini: Stok Cwo Ganteng Berkurang

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.

Diketahui, Bareskrim Polri menjerat Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus dugaan tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP" kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Viral TikTok, Akibat Sulit Dapat Jodoh Seorang Wanita Kadang Diruqiah, Ternyata Ini yang Jadi Penghalang
 
"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir J," ujar Andi.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
 
Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah