Misteri Baru Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Mendadak Mundur Pilih Bungkam Soal Alasan, Ada Apa?

- 6 Agustus 2022, 21:02 WIB
Secara terbuka Andreas Nahot Silitonga menyampaikan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.
Secara terbuka Andreas Nahot Silitonga menyampaikan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E. /Kolase Foto Antara/

TERAS GORONTALO - Kabar mengejutkan datang dari kubu Bharada E, kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga mendadak mengundurkan diri.

Setelah belum lama Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini muncul kabar kurang sedap dari pihak Bharada E.

Pasalnya, secara mengejutkan Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.

Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga sebagai kuasa hukum dari Bharada E tentu saja mengejutkan sejumlah pihak.

Baca Juga: Pengacara Bharada E tak Ungkap Alasan Mundur, Ternyata Ini Sebabnya...

Sebab, secara tiba-tiba ditengah-tengah kasus yang masih belum berujung, kuasa hukum Bharada E mengundurkan diri.

Andreas Nahot Silitonga mengkonfirmasi pengunduran dirinya saat mendatangi Bareskrim Polri.

Dengan terbuka Andreas Nahot Silitonga menyampaikan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Pengunduran dirinya, lanjut Andreas, telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Meski demikian, Andreas Nahot Silitonga tidak merinci alasan apa yang membuat dirinya memilih mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.

Hanya saja, Andreas Nahot Silitonga sempat menyinggung perihal hak-hak hukum.

Baca Juga: Judul : Ketua IPW: Brigadir J Disayat, Kemudian Ditembak. Bharada E keluar dari Pembunuhan Berencana

“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 3 Agustus 2022, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Hal itu dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Bharada E dalam insiden penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Dilihat dari sangkaan pasal pembunuhan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka boleh disimpulkan bahwa Polri menunggu tersangka berikutnya.

Andi menjelaskan sangkaan pasal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan 42 saksi, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti.

Baca Juga: Ini Lokasi 4 Anggota Polisi Yang Menghambat Proses penanganan Kasus Kamatian Brigadir J

Sementara itu, dalam kasus ini, Kapolri telah mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Pencopotannya berdasarkan surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Terdapat 10 perwira tinggi yang dicopot salah satunya Ferdy Sambo.

Terkait tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya kini tengah mendalami kemungkinan adanya dalang dibalik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada E.

Baca Juga: Temuan Baru, Bharada E Tidak Terlihat Saat Tembak Menembak, Ini Pengakuan Ajudan Lain

"Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri," tegasnya, dikutip dari ANTARA.

Listyo menegaskan, tim penyidik dari timsus tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Bharada E saja.

Ia mengklaim timsus akan mengusut sampai ke akar pihak-pihak yang terlibat dalam kematian Brigadir J.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah