TERAS GORONTALO - Masih banyaknya keganjalan dari kematian Brigadir J, membuat banyak warga dan pengamat bertanya-tanya tentang kebenaran dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Meski polisi sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J, namun banyak yang mengatakan jika Bharada E hanyalah tumbal.
Pada Rabu 3 Juli 2022 kemarin Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Bharada E dijerat dengan pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polisi asal Sulawesi Utara (Sulut) ini pun terancam dengan hukumam 15 tahun penjara.
Dengan adanya pasal tersebut, maka Bharada E dipastikan akan lolos dari jeratan dugaan pembunuhan berencana.
Hal ini karena Bharada E sebelumnya selalu didesak sebagai pelaku pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Namun menurut Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika semenjak kasus ini viral memang banyak keanehan.