TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap soal Bharada E dikorbankan dalam kasus Penembakan Brigadir J hingga dugaan kompensasi materi.
Babak baru kasus Brigadir J kini mulai bergulir, muncul kabar mengejutkan terkait Bharada E hanyalah 'tumbal' dalam peristiwa polisi tembak polisi tersebut.
3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Hal itu dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Bharada E dalam insiden penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, muncul kabar Bharada E menerima sejumlah kompensasi dalam bentuk materi.
Beredar pula Bharada E hanya dikorbankan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bahkan kini diyakini ada pelaku lain di balik Bharada E jadi tersangka.