'Tapi Dia Tidak Melihat Bharada E' Pengakuan Ajudan Lain Ferdy Sambo saat Brigadir J Adu Tembak hingga Tewas

- 6 Agustus 2022, 22:22 WIB
Fakta baru terungkap, Bharada E tidak terlihat saat penembakan Brigadir J.
Fakta baru terungkap, Bharada E tidak terlihat saat penembakan Brigadir J. /kolase foto facebook roslim emika dan antara/

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap pengakuan ajudan lain Ferdy Sambo saat terjadinya tembak menembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Pengakuan ajudan lain itu cukup mengagetkan publik.

Pasalnya, tak sesuai dengan penyampaian polisi terkait kronologi awal tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam kronologi awal disebutkan Brigadir J adu tembak dengan Bharada E.

Namun, kini muncul pengakuan baru dari ajudan lain Ferdy Sambo yang bisa saja mematahkan Bharada E untuk dijadikan tersangka.

Pasalnya ajudan lain tersebut berada di TKP saat kejadian tembak menembak itu terjadi.

Dengan demikian belum tentu bahwa Bharada E menjadi tersangka sepenuhnya.

Terkait penetapan tersangka terhadap Bharada E, pihak Komnas HAM pun ikut buka suara.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, Bharada E belum tentu  menjadi tersangka sepenuhnya atas tewasnya Brigadir J lantaran bukti yang didapat belum sepenuhnya terkonfirmasi.

“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Taufan mengatakan, saat peristiwa tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak menembak. Satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian.

“Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak. Tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya,” paparnya.

“Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat ‘oh ternyata Richard’, ‘ada apa Richard?’ Richard nya diam aja gitu,” tambahnya.

Taufan menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut, dengan Bharada E menjadi tersangka atas pengakuannya.

“Iya, itu pengakuan dia (Bharada E) tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, sosok Bripka Ricky pun disebut sebagai saksi kunci dan saksi mata atas meninggalnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Pasalnya sosok Bripka Ricky berada di TKP saat peristiwa baku tembak Bharada E dan Brigadir J terjadi.

Saat kejadian, Bripka Ricky juga berada di rumah dinas Ferdy Sambo, yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga Utara 1, Nomor 46, Jakarta Selatan itu.

Salah seorang ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo sekaligus saksi kunci kasus Brigadir J, Bripka Ricky akhirnya membuat sebuah pengakuan.

Dikutip dari kanal YouTube Refly Harun yang juga menanggapi keberadaan Bripka Ricky di TKP pada saat kejadian meninggalnya Brigadir J yaitu Jumat 8 Juli 2022.

Berdasarkan keterangan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, kala itu Bripka Ricky hanya mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang memanggil namanya dan Bharada E.

Setelah itu, ia pun langsung berlari ke arah suara teriakan Putri Candrawathi.

Kemudian, Bripka Ricky melihat Brigadir J sedang mengacungkan senjata ke arah tangga. Namun, ia tidak melihat siapa orang yang berada di tangga.

Saat Brigadir J melepaskan beberapa tembakan, Bripka Ricky langsung bersembunyi di balik kulkas.

Kini Bharada E alias Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56, pada 3 Agustus 2022.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipdum) Bareskrim Polri Pol Andi Rian Djajadi.

Andi mengatakan, penetapan status tersangka Bharada E berdasarkan tindak lanjut kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” pungkasnya menjelaskan seperti dikutip dari Pikiran Rakyat pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Pasal 338 KUHP sendiri mengatur soal pembunuhan dengan bunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikatikan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dilihat dari sangkaan pasal pembunuhan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka boleh disimpulkan bahwa Polri menunggu tersangka berikutnya.

Andi menjelaskan sangkaan pasal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan 42 saksi, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensic termasuk penyitaan barang bukti.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya kini tengah mendalami kemungkinan adanya dalang dibalik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada E.

"Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri," tegasnya, dikutip dari ANTARA.

Listyo menegaskan, tim penyidik dari timsus tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Bharada E saja.

Ia mengklaim timsus akan mengusut sampai ke akar pihak-pihak yang terlibat dalam kematian Brigadir J.

Sementara itu, dalam kasus ini, Kapolri telah mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News ANTARA YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah