Luruskan Informasi Kasus Brigadir J, Polri Bantah Penahanan Ferdy Sambo, Mengaku Hanya Dititip di Mako Brimob

- 7 Agustus 2022, 01:11 WIB
Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO – Mabes Polri merasa perlu meluruskan informasi soal status tersangka dan penahanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, informasi terkait penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo, yakni yang bersangkutan baru ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.

"Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri secara daring, Sabtu 6 Agustus malam seperti dilansir TerasGorontalo.com dari ANTARA.

Ia juga menjelaskan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, KOMPAN Apresiasi Tindakan Kapolri, Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Dia mengatakan Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pro justicia.

Selain Timsus, juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga.

"Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam (Jumat) bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus (Pansus)," kata Dedi.

Adapun penempatan khusus bagi empat orang tersebut, kata Dedi, dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena tidak profesionalian laksanakan olah TKP.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x