Keberadaan Bharada E Dipertanyakan, Benarkah Dijadikan Tumbal Atas Kematian Brigadir J? Ini Penjelasan Komnas

- 7 Agustus 2022, 09:03 WIB
Keberadaan Bharada E Dipertanyakan, Benarkah Dijadikan Tumbal Atas Kematian Brigadir J? Ini Penjelasan Komnas HAM
Keberadaan Bharada E Dipertanyakan, Benarkah Dijadikan Tumbal Atas Kematian Brigadir J? Ini Penjelasan Komnas HAM /kolase foto facebook roslim emika dan antara/

TERAS GORONTALO—Bharada E, belum lama ini ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Diketahui, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E, terancam kurungan 15 tahun penjara, atas kematian Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Meski begitu kasus Brigadir J itu, masih terus diusut oleh tim khusus Kapolri.

Gerak cepat tim khusus itu, perlahan kasus kematian Brigadir J mulai terang.

Baca Juga: 20 Personal Brimob Jemput Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Dibawa dan Ditahan di Mako Brimob!

Keseriusan Kapolri, dalam kasus Brigadir J, tak tanggung-tanggung 25 personel Polri diperiksa.

Alhasil tindak tegas Kapolri, 15 personel termasuk Ferdy Sambo dimutasi, diduga ketidakprofesional dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kabar terbarunya, kuasa hukum Bharada E, mengundurkan diri.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah