Ini Alasan Irjen Ferdy Sambo Dijemput Tim Khusus Polri dan Dibawa ke Rutan Mako Brimob!

- 7 Agustus 2022, 09:15 WIB
Dedi Prasetyo
Dedi Prasetyo /Instagram Humas Polri/

"Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam," kata Dedi dalam konferensi pers, Sabtu 6 Agustus 2022.

Dedi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Inspektorat Khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang terkait olah TKP kematian Brigadir J.

Dari 25 orang tersebut, 10 orang saksi telah diperiksa oleh Inspektorat pemeriksaan khusus.

"Dari 10 orang saksi tersebut dan beberapa bukti dari Irsus, menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata Dedi.

Baca Juga: Bukan Tersangka, Ini Status Irjen Ferdy Sambo Usai Dikabarkan Ditangkap Terkait Kasus Brigadir J

Namun, walau sudah ditahan di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo bukan sebagai tersangka.

"Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri," ujar Dedi.

Irsus dalam hal ini memeriksa Irjen Ferdy Sambo terkait pelanggaran kode etik, sedangkan Timsus bertugas untuk pembuktian kasus secara scientist atau ilmiah.

Itulah hasil konferensi pers Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo atas ramainya pemberitaan penahanan Irjen Polri di Rutan Mako Brimob.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah