Berapa Lama Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob? Begini Penjelasan Polri

- 7 Agustus 2022, 14:10 WIB
Berapa Lama Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob? Begini Penjelasan Polri
Berapa Lama Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob? Begini Penjelasan Polri /ANTARA/Laily Rahmawaty/

"Iya selama 30 hari info dari Itsus," ungkap Dedi Prasetyo, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Minggu 7 Juli 2022.

"Penempatan khusus dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar Ferdy Sambo itu ditangkap dan ditahan," kata Dedi Prasetyo.

Baca Juga: One Piece: Ini 5 Angkatan Laut Penting Bakal Dihadirkan Oda di Akhir Saga, Nomor 4 Fleet Admiral

Diketahui juga Irjen Ferdy Sambo saat di Mako Brimob ini dijaga ketat oleh anggota Polri.

Sementara itu, selain memeriksa pelanggaran kode etik, Timsus Mabes Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur hingga tak profesional menangani TKP atau tempat dimana tewasnya Brigadir J.

Selain itu juga, Irjen Ferdy Sambo berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Polri, diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Dedi Prasetyo menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi mengenai kasus kematian Brigadir J.

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP mengenai kasus kematian Brigadir J.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” ujar Dedi Prasetyo.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah