TERAS GORONTALO - Sebuah kabar mengejutkan terjadi di proses penanganan kasus kematian Brigadir J.
Sebuah kabar beredar, pihak kepolisian mengamankan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dalam penanganannya, rupanya ada pelanggaran yang dilakukan oleh sang Jenderal Ferdy Sambo pada saat pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Berapa Lama Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob? Begini Penjelasan Polri
Dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meluruskan informasi terkait pengamanan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo, yakni yang bersangkutan baru ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
"Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri secara daring, Sabtu malam.
Dedi juga menjelaskan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dedi menyebutkan Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pro justitia.