Terkait Penempatan Khusus Ferdy Sambo, IPW: Lancarkan Proses Pemeriksaan

- 7 Agustus 2022, 18:59 WIB
Terkait Penempatan Khusus Ferdy Sambo, IPW: Lancarkan Proses Pemeriksaan
Terkait Penempatan Khusus Ferdy Sambo, IPW: Lancarkan Proses Pemeriksaan /ANTARA/Laily Rahmawaty/

TERAS GORONTALO - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara perihal ditempatkannya mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Klapa Dua Depok.

Menurut Ketua IPW Sugeng Tegug Santoso, penempatan itu demi memperlancar proses pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan pers di Jakarta, dikuitip Teras Gorontalo dari ANTARA, Minggu 7 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Patsus Mako Brimob pada Sabtu 6 Agustus sore, setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Irsus Polri di Bareskrim Polri. 

Baca Juga: HEBOH Klarifiasi Rita Yuliana Soal Beredarnya Isu Hubungan dengan Ferdy Sambo

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," kata Sugeng.

Lanjut menurut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dipecat untuk pelanggaran kode etik tersebut.

Selain itu dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Tidak hanya itu lanjut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dikenai Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya. 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah