Ferdy Sambo Bisa Dipecat, Rusak TKP dan Hilangkan Barang Bukti Kasus Kematian Brigadir J?

- 7 Agustus 2022, 20:13 WIB
Ferdy Sambo Bisa Dipecat, Rusak TKP dan Hilangkan Barang Bukti Kasus Kematian Brigadir J?
Ferdy Sambo Bisa Dipecat, Rusak TKP dan Hilangkan Barang Bukti Kasus Kematian Brigadir J? /Foto Kolase Twitter Komando Bhayangkara / @MediaKomando/

TERAS GORONTALO - Kematian Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo makin menyita perhatian publik.

Apalagi, setelah Ferdy Sambo di tempatkan di mako Brimob untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tidak profesional dalam penanganan TKP kematian Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo sudah dimutasi oleh Kapolri beserta 14 personel lainnya, artinya yang dimutasi sebanyak 15 orang.

Bukan hanya itu, Ferdy Sambo dan termasuk di 25 personel yang diperiksa dugaan tidak profesional tangani TKP kematian Brigadir J.

Lambat laun kasus kematian Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo mulai menemui titik terang.

Setelah ditetapkannya Bhrada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J yang tewas di rumah Ferdy Sambo.

Dalam perkembangan kasus ini, sejumlah orang termasuk keluarga juga sudah dimintai keterangan terkait kasusu kematian Brigadir J.

Terbaru, soal dugaan tidak profesionalnya Ferdy Sambo dalam penanaganan TKP kematian Brigadir J mendapat tanggapan dari berbagai macam pihak.

Termasuk penilaian terhadap Ferdy Sambo itu datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegug Santoso.

Sugeng menuturkan, Ferdy Sambo dapat dipecat untuk pelanggaran kode etik.

Dijelaskan Sugeng, dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Sugeng mengatakan, Ferdy Sambo dapat dikenai Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.

"Ancamannya 5 tahun pidana sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J yang diusut degan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Sugeng.

Sugeng mengungkapkan, langkah Polri menempatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Klapa Dua Depok dapat memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dilansir dari Antara, penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus (patsus) Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan setelah Irsus menduga Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dibawa ke patsus Mako Brimob pada Sabtu 6 Agustus 2022 sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Irsus Polri di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," kata Sugeng.

Untuk diketahui, saat ini untuk hasil autopsi kedua jenazah dari Brigadir J masih menunggu.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x