Brigadir RR Disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana

- 7 Agustus 2022, 21:58 WIB
Brigadir RR Disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana
Brigadir RR Disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana /Foto Kolase Twitter Komando Bhayangkara / @MediaKomando/

TERAS GORONTALO - Makin ke sini kasus kematian Brigadir J makin menemui titik terang.

Hal ini dibuktikan dengan adanya tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus kematian Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dan kedua, Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka juga.

Hingga kini, sudah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Ditetapkannya Brigadir RR sebagai tersangka itu terkonfirmasi dari Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu, dilansir dari Antara.

Brigadir RR adalah ajudan Putri Chandrawathi.

Saat ini, Brigadir RR ajudan Putri Chandrawathi di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Andi Rian Djajadi.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah