TERAS GORONTALO - Kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat terus berproses.
Terbaru, pengacara Bharada E Muhammad Burhanuddin membeber, terkait luka di tangan kanan Brigadir J tepatnya bagian jari.
Menurut Burhanuddin, luka tangan bagian jari Brigadir J disebabkan oleh tembakan senjata jenis HS-9.
Lanjut dia, senjata berjenis HS-9 itu merupakan milik korban atau Brigadir J yang digunakan oleh penembak lain.
Baca Juga: Cek Fakta: Akhirnya Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Muncul, Buat Pengakuan Aneh
Tak hanya, Burhanuddin mengungkap peristiwa baku tembak hanya sebagai bentuk alibi, padahal senjata Brigadir J digunakan penembak lain.
"Jadi senjata Almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ujar Burhanuddin, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Senin 8 Agustus 2022.
Burhanuddin menjelaskan bahwa senjata milik Brigadir J tak hanya dipakai dalam menembak jarinya, namun digunakan juga untuk
menembak langit-langit rumah.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," katanya.