Akhirnya Terungkap Detik-detik Kematian Brigadir J, Tak Hanya Ferdy Sambo, Nama Hendra Kurniawan Terseret

- 8 Agustus 2022, 17:26 WIB
Akhirnya Terungkap Detik-detik Kematian Brigadir J, Tak Hanya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Juga ada di TKP
Akhirnya Terungkap Detik-detik Kematian Brigadir J, Tak Hanya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Juga ada di TKP /kolase foto Pikiran Rakyat dan ANTARA/

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan diduga melihat kematian Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam sedangkan Hendra Kurniawan masih menjabat Karo Paminal Polri.

Dikutip dari YouTube Refly Harun, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan ada di TKP saat kejadian tewasnya Brigadir J.

Hingga saat ini pun polisi tak pernah menyebut jelas soal keberadaan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan saat peristiwa naas itu berlangsung.

Baca Juga: Cek Fakta: Detik-detik Ferdy Sambo Melawan Tak Mau Dijadikan Tersangka hingga Brimob Turun Tangan

Sehingga ada informasi yang sengaja dikaburkan tentang posisi dan keberadaan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan saat pembunuhan brigadir J.

Sebelumnya Ahmad Ramadhan dan Budhi Susianto menyebutkan Ferdy Sambo menjalani tes PCR saat kematian Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022, sore.

Apabila hal ini terbukti benar, maka alibi Ferdy Sambo yang mengaku sedang tes PCR di rumah pribadinya saat Brigadir J tewas bisa langsung terbantahkan.

Meski demikian, Polri masih belum mengkonfirmasi hal ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Akhirnya Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Muncul, Buat Pengakuan Aneh

Menanggapi informasi tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut angkat bicara melalui kanal YouTube miliknya.

Menurut Refly Harun yang menjadi pertanyaan adalah peran Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kenapa saya katakan pembunuhan berencana, karena sekarang ini sudah ada tersangka pembunuhan berencana yang dikenakan pasal 340 KUHP yaitu Bripka RR atau Ricky Rizal. Dan dia sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Nah sementara Bharada E yang awalnya mengaku sebagai orang yang menembak Brigadir J itu dikenakan pasal 338 KUHP," beber Refly Harun.

Menurutnya, saat ini konstelasi sudah mulai berubah setelah Bharada E buka suara terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang sebenarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Bharada E Bongkar Soal Kematian Brigadir J, Singgung Rencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hingga kini Bharada E meminta perlindungan dari LPSK dan sedang mengajukan status sebagai Justice Collaboration.

Terlebih, Bharada E juga sudah menuangkan nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang digelar pada 6-7 Agustus 2022 kemarin.

Ia pun mengatakan, Bharada E mungkin akan berstatus sebagai saksi ataupun korban.

Karena itu, Bharada E mengajukan permohongan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menawarkan diri sebagai justice collaborator dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Ajudan Jadi Tersangka, Terungkap Kejanggalan saat Putri Candrawathi kunjungi Ferdy Sambo di Mako Brimob

Pasalnya menurutnya, Bharada E hanya diperintahkan seseorang untuk menembak.

Seseorang ini diduga adalah Ferdy Sambo yang kala itu berstatus sebagai atasannya.

"Artinya kalaupun dia terlibat dalam penembakan misalnya, karena itu diperintahkan oleh seseorang, seperti pemberitaan media sebelumnya yang mengatakan kalau dia diperintahkan oleh FS," ujarnya.

"Dan FS setelah memegang pistol di samping Brigadir J yang sudah tergeletak berdarah, maka pistol itu diberikan kepada Bharada E dan dipaksa melakukan tembakan," kata Refly Harun menambahkan.

Refly Harun menegaskan, kesaksian Bharada E dalam kasus Brigadir J sangatlah penting.

Hal ini guna mengetahui siapa saja yang berada di TKP dan terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan, kliennya sekarang sudah jauh merasa lebih tenang dari sebelumnya yang ketakutan.

Deolipa  telah menceritakan fakta yang diketahui secara lengkap. 

"Kalau bicara proses yang paling berwenang adalah penyidik, tapi kami yang ikut prosesnya memang posisi Bharada E ini dari orang individu yang tertekan, galau, dan ketakutan,” bebernya, Senin 8 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

“Setelah kita treatment dengan kejiwaan bareng dengan tim penyidik didapat cerita yang lengkap artinya fakta-faktanya disampaikan lengkap," ucapnya.  

Lebih jauh Deolipa menuturkan, Bharada E sudah berbicara dari hati dan berdasarkan pengalaman yang dialami. 

Dalam pengakuannya, Bharada E menerangkan kepada penyidik, perbuatan menghabisi nyawa Brigadir J itu, dilakukan bersama-sama dan atas dasar adanya instruksi, atau perintah.

Menurut Deolipa, pengakuan Bharada E itu diharapkan menjadi petunjuk bagi tim penyidik, untuk menjerat tersangka ‘atasan’ dalam kasus tersebut.

Alasannya, Bharada E tidak mau menanggung beban hukum sendiri dalam kasus tersebut.

“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik. Bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan),” ungkapnya.

“Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” tandasnya.

Bharada E Lihat Ferdy Sambo Pegang Pistol di Samping Jasad Brigadir J

Sebagaimana diketahui, kronologi awal yang dirilis kepolisian menyebutkan bahwa Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Namun kini, fakta demi fakta mulai terungkap ke permukaan.

Bahkan misteri kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pun mulai terungkap ke publik.

Terbaru, Bharada E disebut-sebut melihat Ferdy Sambo memegang pistol di samping jasad Brigadir J yang bersimbah darah.

Terkait hal itu, dikutip dari channel YouTube Refly Harun, Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin yang tidak membantah membenarkan informasi kliennya dan sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat ditanya wartawan di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

"Sudah disebutin semua di sana, udah peran semuanya di sana," kata Burhanuddin.

Munculnya informasi Bharada E melihat Ferdy Sambo memegang pistol di samping jasad Brigadir J itu ditanggapi Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun lewat channel youTube miliknya, pada Minggu 7 Agustus 2022, malam.

Refly Harun mengungkapkan ada pemberitaan yang menyebut setelah Ferdy Sambo menembak, lalu pistol diberikan kepada Bharada E dan memaksanya untuk menembak Brigadir J.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara tersebut dalam kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 7 Agustus 2022.

"Setelah Ferdy menembak, lalu pistol diberikan kepada Bharada E atau dikembalikan kepada Bharada E dan memaksa Bharada E untuk menembak juga," kata Refly Harun.

Mantan Staf Ahli di Mahkamah Konstitusi itu mengatakan kemungkinan isu soal Brigadir J disiksa terlebih dahulu sebelum akhirnya tewas benar adanya.

"Oleh beberapa orang entah squad lama dan lain sebagainya atau squad baru," ujarnya.

Menurutnya, pada intinya adalah sepertinya luka-luka mengkonfirmasi ada penyiksaan dan ada penembakan.

"Nah, pembakan itu di kepala tidak tau pelakunya siapa, di dada tidak tahu pelakunya siapa, kemudian di rahang tidak tahu pelakunya siapa dan satunya tembakan di pergelangan tangan," katanya.

Pasalnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan luka-luka yang diterima oleh Brigadir J.

Ia pun mengungkapkan, bahwa kasus kematian Brigadir J semakin terbuka.

Tak hanya itu, menurutnya pihak-pihak yang membuat jalan cerita tewasnya Brigadir J yang dinilainya tidak masuk akal, sehingga mudah terbongkar.

"Jadi makin terbuka, memang kalau membuat jalan cerita itu sedikit masuk akal, kalau tidak masuk akal akan mudah sekali terbongkar," sindirnya.***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJNews YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah