TERAS GORONTALO - Pencopotan CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD bisa dipidanakan.
Menurut Mahfud MD, penghilangan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bisa masuk ranah pidana.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu, dikutip Teras Gorontalo melalui Antara, Senin 8 Agustus 2022.
Selain itu kata Mahfud MD, selain melakukan pelangaran etik, Irjen Ferdy Sambo, namun bisa dikenakan pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Hakim MKMahfud MD ini juga menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda.
Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Rekayasa Kronologi Kematian Brigadir J, Bharada E Mengaku tak Ada Baku Tembak
Dimana, kasus pelanggaran etik hanya boleh diusut Komisi Disiplin dengan dikenakan sanksi pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.