Pekembangan Kasus Brigadir J, Siang Ini bakal di Ajukan Justice Collaborator

- 8 Agustus 2022, 18:12 WIB
Bharada E sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK.
Bharada E sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK. /kolase foto ANTARA dan Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO – Kasus kematian Brigadir J masih terus bergulir dan menjadi pusat perhatian publik.

Setelah kurang lebih 3 pekan, Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan dan perencenaan dalam pembunuhan.

Diketahui bahwa Bharada E diduga orang yang telah menembak mati Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. pada 8 Juli 2022 malam.

Meski telah ditetapkan bahwa Bharada E sebagai tersangka, pihak keluarga Brigadir J yang menemukan banyak kejanggalan kemudian tidak menerima apa yang telah disampaikan.

Baca Juga: Akhirnya AKP Rita Yuliana dan Istri Ferdy Sambo Kompak Buka Suara, Putri Candrawathi Curahkan Isi Hati

Ketidak yakinan pihak keluarga Brigadir J itu kemudian berujung pada otopsi ulang.

Meski hasil otopsi belum secara resmi diumumkan, namun rangkuman sementara hasil otopsi ke 2 Brigadir J telah dibeberkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak.

Salah satu hasil otopsi adalah adanya tembakan dari belakang kepala Brigadir J dari jarak dekat.

Pada pemeriksaan selanjutnya Bharada E kemudian memberi pengakuan tambahan yaitu ia menembak Brigadir J dari jarak dekat saat Brigadir Yoshua sudah tersungkur.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x