TERAS GORONTALO – Kasus kematian Brigadir J masih terus bergulir dan menjadi pusat perhatian publik.
Setelah kurang lebih 3 pekan, Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan dan perencenaan dalam pembunuhan.
Diketahui bahwa Bharada E diduga orang yang telah menembak mati Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. pada 8 Juli 2022 malam.
Meski telah ditetapkan bahwa Bharada E sebagai tersangka, pihak keluarga Brigadir J yang menemukan banyak kejanggalan kemudian tidak menerima apa yang telah disampaikan.
Ketidak yakinan pihak keluarga Brigadir J itu kemudian berujung pada otopsi ulang.
Meski hasil otopsi belum secara resmi diumumkan, namun rangkuman sementara hasil otopsi ke 2 Brigadir J telah dibeberkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak.
Salah satu hasil otopsi adalah adanya tembakan dari belakang kepala Brigadir J dari jarak dekat.
Pada pemeriksaan selanjutnya Bharada E kemudian memberi pengakuan tambahan yaitu ia menembak Brigadir J dari jarak dekat saat Brigadir Yoshua sudah tersungkur.