TERAS GORONTALO - Kasus polisi tembak polisi di rumah polisi yang menewaskan seorang anggota polisi bernama Brigadir Yoshua kini memasuki babak baru.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diketahui sebagai sopir Putri Candrawati sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya Polri juga telah menetapkan ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka baru.
Yang menarik, dikutip dari akun YouTube Serambi on Tv baik Bharada E dan Brigadir RR di kenakan pasal yang berbeda-beda.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Brigadir RR dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP untuk Bharada E
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja.
Pasal itu bukan merupakan pasal pembunuhan berencana. Berikut ini isi dari Pasal 338 KUHP tersebut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara untuk Brigadir RR di sangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.