Brigadir RR : Turut membantu dan menyaksikan pembunuhan
KM : Turut membantu dan menyaksikan pembunuhan
Irjen Pol Ferdy Sambo : Menyuruh melakukan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas miliknya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Keempat orang tersangka ini, dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun.
Senjata yang digunakan untuk membunuh Brigadir J adalah milik dari Brigadir RR.
Untuk motif dilakukannya pembunuhan ini, masih belum dapat dipastikan, karena masih dalam pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri, termasuk akan dilakukannya pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.***