Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 19:41 WIB
Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /Tangkapan Layar Polri TV/

TERAS GORONTALO- Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ada pun penetepan tersangka ini setelah penyidikan oleh Timsus yang dibentuk oleh Kapolri.

''Hasil temuan Timsus bahwa peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan meninggal dunia dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS (Ferdy Sambo),''kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo pun ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Terungkap, Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Antara Bharada E dan Brigadir J Hanya Rekayasa

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit.

Sebelumnya Bareskrim juga telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo. 

Ketiga tersangka tersebut adalah Bharada E atau Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Reza dan Bharada K yang juga sopir istri Ferdy Sambo. 

Bharada E telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pembunuhan. 

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x