Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Polri Pertama Yang Terancam Hukuman Mati, Ini Karirnya

- 9 Agustus 2022, 19:58 WIB
Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Polri Pertama Yang Terancam Hukuman Mati, Ini Karirnya
Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Polri Pertama Yang Terancam Hukuman Mati, Ini Karirnya /Twitter.com/@wow_keren

TERAS GORONTALO - End Game. Akhirnya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dalam konferensi pers, Selasa 9 Juli 2022. 

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan sodara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com.

Kapolri menyebut, Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Ferdy Sambo juga punya peran menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding. 

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Siapa Pemilik Senjata yang Digunakan untuk Menembak Brigadir J

Hal tersebut merupakan rekayasa agar kasus ini terkesan ada kejadian tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Kapolri menegaskan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E seperti yang diceritakan dalam kronologis awal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Ini merupakan hal unik dan pertama terjadi dalam sejarah Indonesia. 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x