Baca Juga: Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
"Menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman dan penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.***