Terancam Hukuman Mati Bersama Atasannya Ferdy Sambo, Orang Tua Bharada E Tulis Surat untuk Jokowi: Kami Takut

- 10 Agustus 2022, 10:20 WIB
Terancam Hukuman Mati Bersama Atasannya Ferdy Sambo, Orang Tua Bharada E Tulis Surat untuk Jokowi : Kami Takut.
Terancam Hukuman Mati Bersama Atasannya Ferdy Sambo, Orang Tua Bharada E Tulis Surat untuk Jokowi : Kami Takut. /Tangkapan layar/TikTok/

TERAS GORONTALO -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di kantor Mabes Polri, mengumumkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan kematian Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ucap Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022, kurang lebih pukul 18.15 WIB.

Dalam pernyataan tersebut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebutkan bahwa tidak ada persitiwa baku tembak yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, seperti yang telah disampaikan pada awal kasus terungkap.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak," tegas Kapolri, seperti yang dikutip dari konferensi pers, yang disiarkan langsung oleh channel YouTube Polri TV.

Menurut penuturannya, fakta yang terjadi dalam tragedi berdarah itu adalah penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Awal Mula Karir Melejit, AKP Rita Yuliana Pernah Bawa Daster ke Kelab Malam

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan pernyataan dari Kapolri tersebut.

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini juga menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, sudah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR yang merupakan ajudan Putri Candrawathi, tersangka KM (warga sipil), dan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ucap Komjen Pol Agus Andrianto

"Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Skenario Ferdy Sambo Pupus di Tangan Timsus Polri

Sementara itu di lain pihak, orang tua Bharada E yang selama ini tidak tertangkap kamera media, akhirnya buka suara.

Orang tua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi.

Lewat segmen Ulas Berita dari channel YouTube Refly Harun, diketahui bahwa tidak hanya untuk Jokowi, namun surat terbuka ini juga ditujukan bagi Kapolri dan Menkopolhukam, Mahfud MD, terkait kasus yang menjerat anaknya dengan ancaman hukuman mati.

Surat yang dituliskan pada tanggal 9 Agustus 2022 kemarin ini, di tanda-tangani sendiri oleh kedua orang tua Bharada E, yakni S. Junus Lumiu dan Rynecke A. Pudhihang.

Dalam surat yang diawali dengan ucapan belasungkawa untuk keluarga Brigadir J ini, orang tua Bharada E menyampaikan perasaan khawatir dan takut yang selalu bersemayam dalam hati mereka.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Tagar Kompolnas Berbohong Trending di Twitter, Seret Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto

Tidak hanya itu, melalui surat terbuka ini juga, orang tua Bharada E meminta keadilan dan perlindungan kepada Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam, dengan harapan dapat bertindak bijaksana dalam kasus pmbunuhan yang menyeret anaknya ini.

Berikut isi surat lengkap yang dituliskan oleh orang tua Bharada E untuk Jokowi, Kapolri dan Menkopolhukam :

Kepada YTH
Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Kapolri
Bapak Menko Polhukam

Salam sejahtera,
Kami selaku orangtua dari Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan Surat Terbuka ini, karena kami merasa Putus Asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.

Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami.

Saat ini kami memohon Perlindungan Hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga dan tunangannya.

Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri juga Bapak Menko Polhukam.

Sekiranya Surat Terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-Bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-Bapak dapat bertindak bijaksana, untuk memenuhi Permohonan kami.

Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.

Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Demikian Surat Terbuka ini kami buat dari hati yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam. Terima kasih

Kami yang bermohon

Orangtua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang

Untuk diketahui, Bharada E merupakan anggota Brimob yang berasal dari Kota Manado dan saat ini telah menjadi tersangka dengan status sebagai Justice Collaborator.

Sebelumnya, lewat kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Bharada E telah membuat pengakuan terkait kebenaran dibalik kematian seniornya, Brigadir J.

Atas dasar pengakuan Bharada E inilah, penyidikan Timsus Bareskrim Mabes Polri mulai menemukan titik terang, yang mengarah kepada beberapa orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x