TERAS GORONTALO - Peran empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo yang berujung ancaman hukuman mati.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bersama tiga orang lainnya.
Akhirnya terungkap peran 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Dengan menetapkan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.