TERAS GORONTALO - Cek Fakta soal kabar Ferdy Sambo mencoba kabur dari Mako Brimob.
Padahal Ferdy Sambo baru sehari ditetapkan sebagai tersangka.
Benarkah Ferdy Sambo mencoba untuk melarikan diri dari Mako Brimob?
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdi Sambo.
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujarnya, dikutip dari PMJNews.
Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.