“Tersangka KM (Sopir) turut membantu dan menyaksikan penembakan korban”.
Baca Juga: Akhirnya Fahmi Alamsyah Akui Diminta Bantuan Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sementara Ferdy Sambo peranannya dalam tewasnya Brigadir J adalah memerintahkan dan mengatur atau menyusun peristiwa agar seolah-olah terlihat seperti tembak menembak.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga”.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan ke empat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***