Profesional Polri Diapresiasi Kompolnas, Soal Penetapan Tersangka Kematian Brigadir J Kepada Ferdy Sambo

- 11 Agustus 2022, 10:26 WIB
Profesional Polri Diapresiasi Kompolnas, Soal Penetapan Tersangka Kematian Brigadir J Kepada Ferdy Sambo
Profesional Polri Diapresiasi Kompolnas, Soal Penetapan Tersangka Kematian Brigadir J Kepada Ferdy Sambo /PMJNews/

TERAS GORONTALO - Polri resmi mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J

Setelah lebih dari satu bulan, kasus kematian Brigadir J telah terungkap dan Irjen Pol Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka.

Seperti diketahui, kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo tersebut terjadi Jumat 8 Juli 2022 lalu, di Komplek Polri, Duren TIga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dina Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sosok Matius Marey Pria Brewok dan Bertato yang Selalu Dampingi Ferdy Sambo, Bukan Polisi Sembarangan

Sejak dilakukan penyidikan oleh Timsus Polri, fakta mengenai laporan baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E tak benar.

Semua peristiwa baku tembak tersebut hanya direkayasa dan tak demikian seperti laporan awal kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Polri kini membuka tabir sebenarnya hal apa yang membuat Brigadir J kehilangan nyawa.

Diketahui Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022 baru-bru ini mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, bersama ajudan dan asisten rumah tangganya, yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat atau KM (asisten rumah tangga/sopir).

Baca Juga: Viral! Lucinta Luna Mengaku Ingin Dinikahi, Netizen: Emang Bisa Punya Keturunan

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Dengan resmi resmi ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J oleh Polri, mendapat langsung apresiasi dari Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

Poengky Indarti menilai, Polri telah bersikap profesional dan mandiri dengan menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Penetapan tersangka dalam kasus ini juga menunjukkan Kapolri tidak segan memproses hukum bawahannya yang berpangkat Irjen Pol,” ungkap Poengky Indarti, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Kamis 11 Juli 2022.

Baca Juga: Viral! Prilly Latuconsina Depresi dan Sempat Ingin Bunuh Diri, Begini Curhatan Sang Artis Cantik

Poengky Indarti pun menduga, Ferdy Sambo sebagai otak dari kasus penembakan terhadap Brigadir J, yang tewas ditembak oleh rekannya atas perintah, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Kompolnas sangat memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi tim khusus dalam mengungkap kasus meninggalnya Josua. Ternyata diduga otak dibalik kasus ini adalah seorang jenderal bintang dua yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam, yang merupakan polisinya polisi,” kata Poengky Indarti.

Untuk kasus kematian Brigadir J ini lanjut Poengky Indarti, dengan penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation. Yang pada awalnya pengungkapan kasus sempat terhambat karena diduga ada upaya menghalang-halangi keadilan oleh Ferdy Sambo dan orang-orang yang diperintah olehnya.

Namun, Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bekerja secara marathon mengedepankan pembuktian secara ilmiah, sehingga meskipun ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku.

“Apalagi setelah adanya 'bedhol desa' berupa mutasi dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat menghalang-halangi keadilan, maka Tim khusus dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ucap Poengky Indarti.

Meski telah ditetapkan tersangka dan terungkap fakta bahwa Brigadir J dibunuh beber Poengky Indarti, upaya penegakan hukum terus berjalan hingga proses pengadilan.

“Kompolnas tetap akan mengawal proses penyidikan kasus ini hingga kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Poengky Indarti.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah