TERAS GORONTALO - Ronny Talapessy merupakan pengacara baru Bharada E, salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ronny Talapessy menjadi pengacara Bharada E pasca kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dicabut.
Dengan begitu Ronny Talapessy resmi menggantikan kuasa hukum Bharada E Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Untuk lebih mengenal Ronny Talapessy, pengacara yang ditunjuk Bharada E dan orangtua jadi pengacara baru, baiknya simak dulu profil dari mantan pengacara Ahok ini.
Seperti yang dikutip Teras Gorontalo dari laman Firma Hukum RBT, Ronny Talapessy merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Ronny Talapessy pernah menjadi pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Saat ini, Ronny Talapessy siap membela hak-hak konstitusi Bharada E dan keluarga dalam kasus penembakan Brigadir J.
Berikut biodata dan profil lengkap PH Bharada E yang baru
Memiliki nama lengkap Ronny Berty Talapessy, S.H., M.H.
Saat ini tercatat sebagai Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Ronny Talapessy mengenyam pendidikan di Universitas Atmajaya Jakarta, dengan Program Studi Sarjana Hukum dan kemudian juga menempuh Pendidikan di UGM.
Ronny Talapessy memiliki firma hukum yang beralamatkan di Multivision Tower 9th Floor Jl. Kuningan Mulia, Lot 9B Jakarta Selatan 12980.
Baca Juga: Profil Dan Biodata Deolipa Yumara, Pengacara Nyentrik Bharada E yang Mendadak Dicopot dari Tugasnya
Adapun akun Instagram Ronny Talapessy adalah @ronnytalapessy.
Dari perjalanan karirnya sebagai pengacara, Ronny pernah menjadi pengacara korban tabrakan maut tugu tani Jakarta pada tahun 2012, dan kasus-kasus lainnya melalui firma hukum miliknya.
Kini Ronny Talapessy resmi menjadi kuasa hukum Bharada E dan keluarga dan siap mebela hak-hak konstitusi Elizer dan keluarga.
Lalu seperti apa fungsi dan tugas seorang pegacara?
Dilansir dari pajak.go.id, pengacara atau yang secara formal disebut sebagai advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang - undang No. 18 Tahun 2003.
Definisi ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Kegiatan yang dilakukan oleh pengacara tentunya erat kaitannya dengan pemberian jasa hukum.
Untuk itu kembali kita dapat merujuk kepada Undang-Undang yang sama yang mendefinisikan bahwa Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 ayat 2 UU No 18 Tahun 2003).***