TERAS GORONTALO – Perjalanan kasus kematian Brigadir J terus menemukan fakta-kata baru yang jauh berbeda dari kejadian yang dikabarkan sebelumnya.
Kalau sebelumnya kejadian awal disebutkan bahwa Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 akibat adu tembak dengan Bharada E, namun setelah dilakukan penyelidikan, hal itu ternyata tidak demikian.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Timsus Polri, Ferdy Sambo diduga justru yang menyuruh penembakan terhadap Brigadir J.
''Hasil temuan Timsus bahwa peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan meninggal dunia dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS (Ferdy Sambo),'' kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 lalu.
"Saudara FS yang menyuruh melakukan penembakan dan menskenariokan peristiwa pembunuhan seolah-olah telah terjadi tembak menembak," tambah Kabareskreim, Komjen Agus Ardianto saat mendampingi Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Akibatnya, Ferdy Sambo kemudian dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Selang dua hari kemudian, Mabes Polri Kembali menggelar konferensi pers pada 11 Agustus 2022 untuk mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo.