BREAKING NEWS! Polri Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

- 12 Agustus 2022, 22:21 WIB
BREAKING NEWS! Polri Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
BREAKING NEWS! Polri Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi /Tangkapan layar YouTube Divisi Humas Polri/

TERAS GORONTALO – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi lewat konferensi pers, Jumat, 12 Agustus 2022, pukul 21.00 WIB, mengumumkan bahwa laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dihentikan penyidikannya.

Tidak hanya itu, laporan dugaan adanya tindak pengancaman disertai kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir J, juga turut dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini, kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi seperti yang dikutip dari siaran langsung Divisi Humas Polri, Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Nama-Nama 9 Bijuu serta Shinobi yang Sukses Menjadi Jinchuriki di Serial Naruto

Kasus dugaan pelecehan ini sebelumnya telah tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di mana terlapornya adalah Putri Candrawathi, sebagai korban, dan terlapornya adalah Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Sebelum Ditembak Mati, Brigadir J Sujud Minta Maaf ke Ferdy Sambo, Tembakan Belakang Kepala jadi Bukti?

Menurut Brigjen Pol Andi Rian, kedua LP ini dihentikan penyidikannya sebagai imbas dari penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP yang dibuat sebelumnya oleh pihak Putri Candrawathi.***

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x