TERAS GORONTALO - Sejumlah perwira polisi kembali terseret dalam kasus Brigadir J.
Sejumlah perwira polisi tersebut diduga melanggar kode etik kepolisian atas pelanggaran penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Para perwira polisi diduga tidak profesional dalam menangani TKP penembakan Brigadir J, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Terungkap! Misteri Dibalik Amplop Coklat 'Titipan Bapak' Pada Kematian Brigadir J yang Buat Gemetar
Dedi menyebutkan bahwa jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, yang disampaikan Kamis 11 Agustus sebanyak 12 orang.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus," ungkap Dedi.
Menurutnya, hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat 12 Agustus malam.
Dalam pemeriksaaan tersebut, ditetapkan empat orang Perwira Menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya dan menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.