Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Diketahui sebelum aksi penembakan yang dilakukan di rumah dinas, Brigadir J sempat melakukan perjalanan untuk mendampingi Putri Candrawathi ke Magelang pada 8 Juli 2022.*
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Skenario Terbongkar! Mahfud MD Bongkar Ferdy Sambo Sempat Nangis-Nangis ke Kompolnas dan..."
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Skenario Terbongkar! Mahfud MD Bongkar Ferdy Sambo Sempat Nangis-Nangis ke Kompolnas dan..."
***