Terkesan Membela Sang Anak, Begini Isi Pesan WA Permohonan Maaf Keluarga Ferdy Sambo, Mertua Putri Candrawathi

- 14 Agustus 2022, 20:35 WIB
Melalui pesan Whatsapp (WA), keluarga Ferdy Sambo di Sulawesi Selatan meminta agar informasi di media sosial tak dibesar-besarkan dan tak menghakimi.
Melalui pesan Whatsapp (WA), keluarga Ferdy Sambo di Sulawesi Selatan meminta agar informasi di media sosial tak dibesar-besarkan dan tak menghakimi. /kolase foto Pikiran Rakyat

6. Jadi mohon berita-berita yang muncul di medsos agar jangan lg kita besar-besarkan dan menghakimi, namun mari kita mengikuti prosesnya secara utuh.

7. Semoga grup ini yang diberi nama Silaturrahmi KKLR betul-betul kita maknai dengan baik sesuai namanya, agar jalinan silaturrahmi di antara kita semua terjalin kuat dan baik.

Sekali lagi mohon maaf dan salam hormat bagi kita semuanya.

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Dengan penetapan ini, Ferdh Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Ferdy Sambo Perintahkan Menembak

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x