Hukuman Mati Intai Ferdy Sambo?, Kejagung Siapkan 30 Jaksa, Putri Candrawathi Dapat Dipidana

- 14 Agustus 2022, 22:05 WIB
Hukuman Mati Intai Ferdy Sambo?, Kejagung Siapkan 30 Jaksa, Putri Candrawathi Dapat Dipidana.
Hukuman Mati Intai Ferdy Sambo?, Kejagung Siapkan 30 Jaksa, Putri Candrawathi Dapat Dipidana. /Antara News dan Twitter Andreas Nahot./

TERAS GORONTALO - Semakin heboh kasus kematian Brigadir J yang meyeret Ferdy Sambo dan sang isrti Putri Candrawathi.

Mengapa tidak, awalnya kasus ini mencuat, Brigadir J dilaporkan atas dugaan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Namun, hal itu tak terbukti, setelah Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terhadap LP dugaan pelecehan itu.

Dalam perkembangannya, terkuak pun, Ferdy Sambo adalah dalang pembuat skenario bohong atas kematian Brigadir J di duren tiga.

Setelah ditetapkan sebagai tersangak, Ferdy Sambo pun mengeluarkan statetmen baru tekait kematian Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: Akhirnya Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Muncul Beberkan Pengakuan Mengejutkan, Kehamilan Terkuak

Dalam pengakuannya, ia marah karena harkat dan martabat kelurganya dilukai.

Hal itu terkonfirmasi setelah sang istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi mengabarkan kepada sang jenderal sewaktu di Magelang.

Atas pengakuan ini, cerita kasus kematian Brigadir J pun berubah arah, dan membuat tim khusus pergi ke Magelang untuk melakukan penelusuran.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x