Upaya Listyo Sigit Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinilai Perbaiki Citra Polri

- 15 Agustus 2022, 06:35 WIB
Upaya Listyo Sigit Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinilai Perbaiki Citra Polri
Upaya Listyo Sigit Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinilai Perbaiki Citra Polri /Instagram Polres PPu.

TERAS GORONTALO - Upaya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J patut diapresiasi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo terus diperintahkan agar diungkap secara detail.

Buktinya, kasus pembunuhan Brigadir J kini tersangkanya telah 4 orang, termasuk Ferdy Sambo yang telah ditetapkan Polri sebagai tersangka.

Upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo ini dinilai sebagai memperbaiki citra Polri.

Baca Juga: Mengejutkan! Pengacara Keluarga Brigadir J Mengaku Ada Bukti Perselingkuhan Ferdy Sambo, Benarkah?

Sekadar diketahui dalam kasus tersebut, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sejak dilakukan penyidikan oleh Timsus Polri, fakta mengenai laporan baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E itu tak benar.

Semua peristiwa baku tembak tersebut hanya direkayasa dan tak demikian seperti laporan awal kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Polri kini membuka tabir sebenarnya hal apa yang membuat Brigadir J kehilangan nyawa.

Baca Juga: Viral! Tangisan Perpisahan Brigadir J Bersama Keluarganya, Pengakuan Terbaru Putri Candrawathi Mengejutkan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022 baru-baru ini mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, bersama ajudan dan asisten rumah tangganya, yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat atau KM (asisten rumah tangga/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Untuk itu, kinerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J tersebut mendapat apresiasi dari Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Moh Ali Irvan.

Menurut Moh Ali Irvan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J merupakan upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki citra Polri.

Baca Juga: Lebih Berbahaya dari Sanji dan Zoro, Berikut 3 Angota kru Bajak Laut Topi Jerami Resmi Diundang Luffy

"Itu merupakan upaya Kapolri untuk mengembalikan citra kepolisian dan kepercayaan publik," ungkap Moh Ali Irvan, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Senin 15 Agustus 2022.

Dosen Komunikasi UIN Jakarta, Moh Ali Irvan ini mengapresiasi langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Irjen Ferdy sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

"itu merupakan upaya Kapolri untuk mengembalikan citra kepolisian dan kepercayaan publik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Pakar Komunikasi itu menegaskan kasus Brigadir J bukan hanya kasus penembakan, tetapi ada upaya menutup-nutupi hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.

Menurut Moh Ali Irvan, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dengan mengusut tuntas upaya rekayasa yang dilakukan oleh kelompok kepolisian pada kasus penembakan Brigadir J.

"Kapolri jangan ragu untuk menuntaskan kasus ini. Tindak tegas jika ada oknum di kepolisian yang mencoba menghambat pengungkapan kasus ini," tegas Moh Ali Irvan.

Moh Ali Irvan yang merupakan Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni UIN (IKALUIN) Jakarta juga menyoroti dugaan adanya manuver dari oknum petinggi Polri untuk sengaja memperlambat penyelesaian kasus Brigadir J ini.

Dalam hal ini, Moh Ali Irvan meminta kepada Kabareskrim yang secara khusus bertindak dalam penanganan kasus ini untuk segera menuntaskan kasus ini agar bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Kabareskrim jangan main-main. Jutaan rakyat menunggu babak akhir dari kasus ini. Jangan berlarut-larut seperti sinetron," harap Moh Ali Irvan.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah