Nasib Putri Candrawathi? Ferdy Sambo Diintai Hukuman Mati Hingga Jaksa Kawal Kasus Brigadir J

- 15 Agustus 2022, 05:00 WIB
Nasib Putri Candrawathi? Ferdy Sambo Diintai Hukuman Mati Hingga Jaksa Kawal Kasus Brigadir J
Nasib Putri Candrawathi? Ferdy Sambo Diintai Hukuman Mati Hingga Jaksa Kawal Kasus Brigadir J /tangkapan layar Facebook Roslin Emika/

TERAS GORONTALO - Dalam kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih menjadi 'buah bibir' di tengah masyarakat.

Pembicaraan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi makin deras setelah ditetapkannya Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Sementara itu, nama istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga jadi perhatian.

Pasalnya, Bareskrim Polri telah memberhentikan penyidikan dugaan pelecehan yang terlapor adalah Brigadir J.

Atas pemberhentian kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J itu mengundang banyak pendapat.

Termasuk pendapat itu datang dari Pakar hukum pidana Universitas Triaskti Abdul Fickar Hadjar.

Dilansir dari Antara, Triaskti Abdul Fickar Hadjar menilai laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dapat menjadi proses pidana terhadap pelapor.

Hal ini berdasarkan dari pihak Bareskrim Polri yang resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri Candrawathi, sebab dinilai tidak memiliki unsur pidana.

Sementara itu, Suami dari Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo diintai hukuman mati.

Hal ini berdasarkan pasal yang menjerat dirinya dan tersangka lainnya.

Keempat tersangka atas kematian Brigadir J itu adalah Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

 Baca Juga: Hukum Pidana Intai Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J

Atas kasus kematian Brigadir J itu, keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Entah bagaimana nasib kedepan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan ada hasilnya kelak dipersidangan.

Dalam kasus kematian Brigadir J ini, sejumlah orang telah dimintai keterangan.

Terbaru, sebagaimana dilansir dari PMJ News, 36 personel Polri diperiksa diduga melanggar kode etik.

Pemeriksaan terhadap 36 personel Polri itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” ujar Dedi, Sabtu 13 Agustus 2022.

Sebelumnya, empat personel ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu 13 Agustus 2022.

Sementara itu, dalam kasus kematian Brigadir J ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan sebanyak 30 jaksa untuk mengawal perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga proses persidangan kelak.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ungkap Ketut dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu 14 Agustus 2022.

Untuk diketahui, untuk hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J masih menunggu.

Terinfromasi, besar harapan keluarga agar kasus kematian Brigadir J bisa diungkap terang dan penuh keadilan.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x