"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.
Mahfud MD Ungkap Motfi FErdy Sambo Bunuh Brigadir J
Mahfud MD menyebut, Motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J relatif sensitif.
Bahkan menurut Mahfud MD, Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa."
"Biar nanti dikonstruksi oleh polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Tidak Ada Pelecehan Saat Brigadir J Ditembak
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Agus mengungakapkan, indikasi tersebut terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya pada Jumat 12 Agustus 2022 siang di Bareskrim Polri.
“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” tutur Agus di Jakarta, Jumat.