TERBONGKAR! Isu LGBT Dalam Kasus Brigadir J, Keluarga Ferdy Sambo di Kampung Halaman Buka Suara Begini...

- 15 Agustus 2022, 13:57 WIB
Kini beredar isu suka sesama jenis dalam kasus Brigadir J. Ferdy Sambo diduga cemburu hingga LGBT menjadi motif kuat saat ini.
Kini beredar isu suka sesama jenis dalam kasus Brigadir J. Ferdy Sambo diduga cemburu hingga LGBT menjadi motif kuat saat ini. /kolase foto Pikiran Rakyat dan freepik

TERAS GORONTALO - Akhirnya keluarga Ferdy Sambo buka suara pasca sang jenderal ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, beredar kabar dugaan LGBT dalam kasus Brigadir J.

Keluarga Ferdy Sambo buka suara terkait kondisi ibu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sementara itu, di tengah-tengah kasus pembunuhan Brigadir J, isu yang beredar di masyarakat semakin liar, yang terbaru adanya dugaan suka sesama jenis atau LGBT.

Kini beredar isu suka sesama jenis dalam kasus Brigadir J.

Namun, sebelumnya telah beredar di media sosial isi pesan WhatsApp (WA) permohonan maaf keluarga Ferdy Sambo.

Isi pesan permohonan maaf datang dari keluarga Ferdy Sambo, dalam isinya menceritakan kondisi dai mertua Putri Candrawathi yang tak lain adalah ibu Ferdy Sambo.

Dalam pesan tersebut, terkesan membela isi pesan WA itu pun beredar di media sosial.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo kini telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana. Dan terancam hukuman mati.

Di tengah-tengah kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, beredar isi pesan WA dari keluarga Ferdy Sambo.

Dikutip dari cahnel YouTube Uncle Wira, dalam pesan yang beredar Sabtu 13 Agustus 2022 diceritakan jika keluarga dari suami Putri Candrawathi itu sangat terpukul, ibunda Ferdy Sambo sangat terpukul atas apa yang menimpa anaknya hingga menjadi sasaran kemarahan netizen Tanah Air.

Tak hanya orangtua, bahkan anak Ferdy Sambo juga merasakan hal yang sama.

Disebutkan bahwa ibunda Ferdy Sambo kini mengurung diri.

Sedangkan anak Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi memilih tak bertemu dengan orang lain dan menarik diri dari aktivitas sekolah.

Keluarga Ferdy Sambo di Sulawesi Selatan meminta agar informasi di media sosial tak dibesar-besarkan dan tak menghakimi.

Selengkapnya berikut isi pesan yang beredar melalui WhatsApp (WA):

Assalamuailakum warohmatullai wabarakatu, dan salam sejahtera bagi kita semua.

Tabe' kpd segenap Kapoloku yg kami hormati dan muliakan di grup ini, ijinkan mewakili keluarga menyampaikan bbrp hal sehubungan dengan masalah yg dialami FS (ponakan):

1. Sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan khilaf, maka mewakili FS & keluarga mohon dimaafkan apabila ada di antara kita yg merasa dirugikan atau dikorbankan atau apapun atas kejadian ini.

2. Sbg info yg meragukan kadar FS sebagai Bija To Luwu atau keturunan Luwu maka perlu saya sampaikan bahwa: Ibunya FS (Bidan Rida Sampetondok) adalah asli WTL dari rahim KaTomakaka an Siteba' dan Bure, berdomisili di Kompleks Keuangan Panaikang.

3. Perlu kami sampaikan bahwa: Orang tuanya (ibunya) sangat terpukul & bahkan mengurung diri dalam kamar dengan kejadian ini. Demikian pun yang dialami anak-anaknya FS, sangat terpukul dengan kejadian ini yang hampir setiap saat dimunculkan di media, sehingga mereka tidak berani lagi bertemu orang dan mungkin menarik diri dari kegiatan sekolahnya.

4. Tentu keluarga keluarga tidak meminta membenarkan FS jika terdapat kekhilafan yang dilakukan, namun keluarga mohon supaya kita WTL tidak ikut mencaci seperti yang dilakukan banyak orang di sana, karna kita tidak tahu apa maslah sebenarnya. Dan tentunya FS mempunyai dasar yang kuat melakukan sesuatu yang dia anggap merugikan & melecehkan martabatnya serta keluarganya. Dan juga FS manusia biasa yang tidak luput dari salah dan khilaf.

5. Di sinilah sebenarnya Paguyuban WTL mengambil peran untuk memberi penguatan kepada keluarga yang ditimpa masalah, serta memberi pengajaran kepada warga yang melakukan khilaf dan salah.

6. Jadi mohon berita-berita yang muncul di medsos agar jangan lg kita besar-besarkan dan menghakimi, namun mari kita mengikuti prosesnya secara utuh.

7. Semoga grup ini yang diberi nama Silaturrahmi KKLR betul-betul kita maknai dengan baik sesuai namanya, agar jalinan silaturrahmi di antara kita semua terjalin kuat dan baik.

Sekali lagi mohon maaf dan salam hormat bagi kita semuanya.

Kabar Motif Pembunuhan Brigadir J berkaitan dengan LGBT

Belakangan ini beredar kabar bahwa Motif Pembunuhan Brigadir J berkaitan dengan LGBT.

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, tiba-tiba menyindir soal LGBT sehingga membuat publik bertanya-tanya apakah motif Ferdy Sambo lantaran kecemburuan di antara sesama jenis.

Dalam unggahan akun TikTok @holtemontea84, terlihat Deolipa Yumara menyinggung mengenai LGBT terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ya kita serah terima perasaan, untung saja saya sama dia (Bharada E) bukan LGBT, bukan cowok sama cowok ya kan, mangkanya saya nggak jatuh cinta sama siapa ini Bharada E,” ujar Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E.

Hal ini membuat publik semakin penasaran terkait motif dewasa Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Namun Deolipa Yumara, tidak menjelaskan secara detail siapa yang dimaksud memiliki perasaan antar pria tersebut.

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Dengan penetapan ini, Ferdh Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Ferdy Sambo Perintahkan Menembak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak ada peristiwa baku tembak terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," jelas Sigit.

Menurut Sigit, yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan tersebut.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo Marah Usai Istrinya Laporkan Tindakan Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," jelas Andi Rian Djajadi saat konferenis pers.

Berdasarkan keterangan Fredy Sambo, lanjut Andi, Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Namun, Andi tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Agus menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

Mahfud MD Ungkap Motfi FErdy Sambo Bunuh Brigadir J

Mahfud MD menyebut, Motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J relatif sensitif.

Bahkan menurut Mahfud MD, Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa."

"Biar nanti dikonstruksi oleh polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Tidak Ada Pelecehan Saat Brigadir J Ditembak

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Agus mengungakapkan, indikasi tersebut terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya pada Jumat 12 Agustus 2022 siang di Bareskrim Polri.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” tutur Agus di Jakarta, Jumat.

Jenderal bintang tiga tersebut melanjutkan, Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ucap Agus.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada Senin 11 Juli 2022 bahwa tembak-menembak antaranggota terjadi karena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya.

Saat itu dilaporkan, bahwa Putri teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada peristiwa apa. Di saat itu terjadilah tembak-menembak.

Seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Berkenaan laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana? Agus pun berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” tutur Agus.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice. Menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” tandasnya. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x