Viral, Bisakah Karyawan Alfamart Dituntut dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Pencemaran Nama Baik?

- 15 Agustus 2022, 16:02 WIB
 Viral, Bisakah Karyawan Alfamart Dituntut dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Pencemaran Nama Baik?
Viral, Bisakah Karyawan Alfamart Dituntut dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Pencemaran Nama Baik? /TikTok @nkhlm/

TERAS GORONTALO – Viral seorang wanita yang diduga mengambil coklat di Alfamart dan keluar tanpa membayarnya terlebih dahulu.

Peristiwa itu kemudian direkam oleh karyawan Alfamart dan tersebar di media sosial.

Gara-gara video itu pula, seorang pegawai Alfamart yang merekam aksi tersebut harus meminta maaf kepada wanita yang datang dengan mengendara Mercy.

Wanita itu datang dengan didamping pengendara dan meminta agar karyawan Alfamart tersebut harus meminta maaf kepadanya.

Baca Juga: Terbongkar! Ajudan Inisial D Dalang Hingga Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J?

Karyawan Alfamart itu kemudian meminta maaf karena diancam akan dilaporkan dengan UU ITE terkait dengan video yang telah tersebar di jejaring media sosial itu.

Menanggapi hal tersebut, Manajemen Alfamart buka suara soal video viral terkait perempuan pengendara Mercy yang membawa cokelat sebelum membayarnya.

Peristiwa ini terjadi di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.

Berdasarkan pemeriksaan, Alfamart menyebut karyawan menyaksikan saat konsumen mencuri cokelat dan juga ada produk lain.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube Rumah Pancasila


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x