Bharada E ternyata bukan ajudan Ferdy Sambo
Sementara itu, profil dan biodata Bharada E mencuri perhatian publik pasca kasus kematian Brgadir J.
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Birgadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipdum) Bareksrim Polri Pol Andi Rian Djajadi.
Andi mengatakan, penetapan status tersangka Bharada E berdasarkna tindak lanjut kasus yang dikaporkan oleh keluarga Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasal 338 KUHP sendiri mengatur soal pembunuhan dengan bunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Tak hanya Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR dan juga Om Kuat turut jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantas siapa Bharada E?
Bharada E ternyata bukan ajudan Irjen Ferdy Sambo.