LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Soal Kasus Dugaan Pelecehan

- 15 Agustus 2022, 21:00 WIB
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Soal Kasus Dugaan Pelecehan
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Soal Kasus Dugaan Pelecehan /Foto: Instagram @divpropampolri/ Instagram.com @divpropampolri

TERAS GORONTALO – Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo tidak akan menerima perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Putri Candrawathi telah mengajukan permohonan perlindungan, sesuai Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Putri Candrawathi mengajukan laporan bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Seperti yang tertuang pada Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau pasal 4 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidanga Kekerasan Seksual(TPKS). 

Baca Juga: Tak Kalah Dari Naruto, Ini Deretan Kuchiyose Para Hokage yang Terkenal di Dunia Shinobi

Dilansir Teras Gorontalo dari seputartangsel.com, LPSK menyatakan telah menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi, karena tidak ditemukan unsur kekerasan seksual atau pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.

“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjadi dalang utama dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, kini sejumlah nama pun ikut terserat dalam pusaran kasus ini.

Motif kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo CS, karena laporan dari Putri, karena hal inilah diduga Sambo tega menghabisi sang ajudan.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Seputartangsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah