Buntut Video Viral, Hotman Paris Bela karyawan Alfamart yang Diancam UU ITE oleh Wanita Diduga Pencuri Coklat

- 16 Agustus 2022, 06:05 WIB
Buntut Video Viral, Hotman Paris Bela karyawan Alfamart yang Diancam UU ITE oleh Wanita Diduga Pencuri Coklat
Buntut Video Viral, Hotman Paris Bela karyawan Alfamart yang Diancam UU ITE oleh Wanita Diduga Pencuri Coklat /instagram.com/@hotmanparisofficial/

TERAS GORONTALO - Baru baru ini beredar video viral seorang wanita yang di duga mengambil coklat di Alfamart.

Diketahui wanita tersebut terlihat oleh karyawan Alfamart mengambil coklat dan tidak membayarnya.

Kejadian tersebut direkam oleh karyawan Alfamart yang melihatnya dan beredar luas di kalangan masyarakat.

Atas beredar luasnya video viral tersebut membuat sang wanita merasa ridak nyaman dan merasa di rugikan karyawan Alfamart.

Baca Juga: Bawa Pengacara Pencuri Cokelat Ancam Pegawai Alfamart dengan Pasal UU ITE, Hotman Paris Siap Bela Gratis

Wanita yang di duga mengambil coklat tersebut membawa pengacara di duga mengintimidasi karyawan Alfamart dengan mengancam tuntutan dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 jika tidak meminta maaf. 

Atas peristiwa tersebut membuat banyak netizen bereaksi, alih-alih yang seharusnya wanita tersebut minta maaf keadaan malah berbalik, justru karyawan Alfamart yang klarifikasi vidio viral tersebut.

Tidak hanya netizen yang geram atas peristiwa tersebut, kini kalangan pengacara ikut berkomentar dan turut ikut membantu karyawan Alfamart tersebut.

Salah satunya yakni pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menawarkan dirinya ingin membantu karyawan tersebut untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Mengaku Punya Indera ke-6, Hotman Paris Beri Tips untuk Bharada E, : Sebelum Terlambat!

 

Dilansir Teras Gorontalo dari Akun Instagram miliknya hotmanparisofficial, Hotman Paris Hutapea siap membantu Karyawan Alfamart secara geratis.

"Kamu hubungi saya jangan takut saya siap membela kamu secara geratis, hubungi saya DM saya segera" kata Hotman Paris.

Disamping itu dikutip dari Akun TikTok Mocha_Doank, Solihin selaku dari manajemen Alfamart menanggapi peristiwa tersebut dan manunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mereka.

"Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik, Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami,"ujar Solihin.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Bharada E untuk Jujur Mengakui Siapa yang Terlibat dalam Kasus Brigadir J

 

Baca Juga: Cek Fakta: Judi Online Ferdy Sambo Viral, Kode 303 Judi Online Wajib Setor Miliaran Tiap Bulan?

Kemudian seperti dilansir dari Akun TikTok rumahpancasila, Yosep Parera mengatakan karyawan Alfamart tersebut tidak bisa di tuntut dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.

"Mbak yang menjadi staf Alfamart ini tidak dapat di tuntut dengan UU ITE pasal 27 ayat 3" kata Yosep Parera.

Ia juga menjelaskan alasannya "kenapa ?, karena sudah ada MOU antara Mentri Informatika dan komunikasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri bahwa setiap konten dan video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat di terapkan padal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik" tambahnya.

"Dalam hal ini apa yang di shoting oleh staf Alfamart adalah benar, wanita ini mengambil coklat, dan tidak membayar kemudian sudah naik di mobil, maka siapapun yang mengedarkan video ini tidak dapat di tuntut" ujar Yosep.***

Editor: Abdul Imran Aslaw


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah