TERAS GORONTALO - Istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi disoroti publik terkait laporan pelecehan seksual yang ia terima dari Brigadir J.
Diketahui Putri Candrawathi memberikan laporan atas pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri sang jendral tersebut.
Namun, laporan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J penyelidikannya telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Dilansir Teras Gorontalo dari Antara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang diajukan Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J.
Penolakan permohonan perlindungan Putri Candrawathi ini dibenarkan ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 15 Agustus 2022.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto Atmojo Suroyo.
Hasto Atmojo Suroyo menerangkan, penolakan ini karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pencabulan, sebagaimana penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J yang juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.
"Jadi, bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," ujarnya.
Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya telah menemui pemohon, Putri Candrawathi pada hari Sabtu 16 Juli 2022 dan melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.