Saksikan Tangisan Putri Candrawathi Hingga Peristiwa ini di Magelang, Om Kuat Ternyata Mata Mata Ferdy Sambo?

- 16 Agustus 2022, 12:48 WIB
Posisi Putri Candrawathi dan Brigadir J di Kamar Jadi Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo, Om Kuat Lihat Semuanya
Posisi Putri Candrawathi dan Brigadir J di Kamar Jadi Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo, Om Kuat Lihat Semuanya /Kolase Antara

TERAS GORONTALO - 4 Tersangka Kasus kematian Brigadir J akhirnya di umumkan langsung oleh pihak kapori beberapa hari yang lalu.

Dari nama nama tersebut, Diantaranya meliputi salah satu sosok warga sipil yakni Kuat Ma'ruf yang menjadi asisten rumah tangga.

Dialnsir dari YouTube Anjas Di Thailand, Kuat Ma'ruf atau yang biasa di panggil om kuat merupakan warga sipil yang menjadi satu diantara 4 tersangka pada kasus kematian Brigadir J.

Anjas menuturkan adanya aksi pembunuhan yang di otaki Ferdy Sambo karena berhubungan dengan suatu hal terkait harkat dan martabat seorang kepala keluarga.

Dalam keterangan om Kuat, dirinya menyampaikan telah melihat Putri Candrawathi di sofa ruangan tengah di rumah singgah nya di Magelang yang diperkirakan bernilai lebih dari 1 Milyar.

Dalam keterangannnya,om kuat mergoki Putri Candrawathi duduk bersebelahan dengan Brigadir J di sofa ruangan tengah tersebut.

Anjas mengatakan hal itu bertepatan antara tanggal 6 atau 7 dengan Ferdy Sambo yang saat itu dari magelang untuk pulang ke Jakarta.

Selain itu, mantan pengacara Bharada E juga mengatakan, jika Bharada E sempat di telpon oleh Putri Candrawathi saat diminta untuk mengantarkan makanan ke putra putri mereka.

Dalam keadaan menangis, Putri Candra meminta untuk ngomong ke Brigadir Ricky atau RR.

Dan sampainya dirumah melihat Om Kuat yang sudah marah marah ke Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Selanjutya, pada 8 Juli 2022 CCTV menampilkan rombongan Putri Candrawathi yang baru pulang dari magelang.

Anjas mempertanyakan, mengapa Ferdy Sambo sudah pulang ketika ada acara ulang tahun pernikahan mereka?

Apakah ada sebuah pertengkaran yang pernah disebutkan oleh salah satu istri anggota kepolisian terkait sebuah permasalahan rumah tangga?

Selanjutnya, terkait kemarahan Om Kuat yang diduga karena Brigadir J yang dianggap tidak sopan.

Diketahui Brigadir J sudah mengabdi sejak 2 tahun sebagai ajudan Ferdy Sambo, dan Om Kuat baru bekerja lagi selama 3 bulan karena sempat Break 2 tahun karena covid.

Selain itu, banyak spekulasi liar yang beredar ditengah masyarakat terkait apa sebenarnya hubungan dan peran Om kuat yang saat ini juga jadi tersangka.

Dari kolom komentar Anjas Di thailand, salah satu spekualasi liar dari masyarakat adalah peran Om kuat yang tidak hanya menyaksikan kejadian pembunuhan Brigadir J namun juga sebagai mata mata.

Selain itu, dari mantan pengacara Bharada E Om kuat

Namun Anjas menuturkan, meskipun ada banyak info yang beredar didapat, hal tersebut tidak bisa di percaya 100 persen.

Anjas juga memberikan tanggapannya terkait peran dari Kuat Ma'ruf atau om kuat.

Anjas menuturkan apakah jangan jangan Om kuat adalah orang yang seharusnya ditolong, karena kemungkinan berperan tidak terlalu penting dalam kasus ini.

Anjas menduga hal tersebut karena setelah di cek dari jejak digital bareskrim mengatakan jika Om Kuat peranannya memberi kesempatan menembak dan tidak melaporkan ke polisi.


Terlebih yang menyampaikan adalah Ferdy Sambo jika melihat rekam jejaknya sudah melakukan kebohongan beberapa kali.

Anjas menuturkan jika Ferdy Sambo seperti di duga berusaha menggiring opini ke masyarakat terkait adanya pelecehan seksual.

Namun diketahui, info terkait adanya pelecehan seksual yang dilaporkan sudah pupus karena pihak bareskrim sudah menghentikan penyelidikannya dan bukti adanya pelecehan seksual dinilai kurang kuat.

hingga saat ini pihak kepolisian terus mengupayakan kebenaran dalam kasus kematian yang melibatkan banyak orang ini.

Pihak kepolisian juga sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E, Ferdy Sambo, KM dan Brigadir RR.

Dilansir dari Antara, Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x