TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dina Irjen Pol Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Kini Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada, 8 Juli 2022.
Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Baca Juga: Refly Harun sebut Motif Pembunuhan terhadap Brigadir J tidak Logis dan Kejam jika Benar
Keempat orang itu diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam keterangannya, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Namun dalam perkembangan kasusnya, dari macam versi yang beredar, Ferdy Sambo ikut mengeksekusi Brigadir J dengan dua kali tembakan.
Hal ini seperti dilansir Teras Gorontalo.com dari YouTube Refly Harun Channel, Selasa 16 Juli 2022.