Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022 baru-baru ini mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, bersama ajudan dan asisten rumah tangganya, yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat atau KM (asisten rumah tangga/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di BeritaSubang.Pikirian-Rakyat.com dengan judul, "Bongkar Aset Fantastis, Kamaruddin Duga Sambo Polisi Sultan".