Ha itu diungkapkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Fakta baru kasus kematian Brigadir J terungkap setelah Pengacara Keluarga Brigadir J mengaku bahwa korban bukan hanya dibunuh namun juga dirampok.
Kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata makin merembet.
Tak hanya melibatkan 31 personel Polisi yang terkena sanksi pelanggaran etik dan 2 petinggi Polri menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, pembunuhan juga dikaitkan dengan dana yang tersimpan di rekening Brigadir J.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap ada kejanggalan dalam transaksi bank dari rekening milik Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa ia mendapati ada transaksi mencurigakan usai Brigadir J dibunuh.
"Almarhum (Brigadir J) meninggal pada 8 Juli ternyata pada 11 Juli 2022, Almarhum masih bisa bertransaksi dari kuburannya," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Berita Subang.
Kamaruddin mengatakan ada perpindahan dana Rp 200 juta ke rekening Brigadir RR yang sekarang menjadi tersangka.
Kamaruddin menambahkan dari empat rekening di empat bank yang dimiliki Brigadir J, satu rekening masih melakukan transaksi setelah Brigadir J dibunuh.
Kamaruddin mengatakan, dari informasi yang didapatnya, memang dana tersebut bukan milik Brigadir J.